
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan serentak dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Dalam pemilu terdapat beberapa orang yang bertugas untuk menyukseskan jalannya pesta demokrasi, salah satunya KPPS. Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024 harus diketahui oleh calon petugas dan masyarakat.
Ketujuh orang petuga KPPS terbagi atas satu ketua merangkap anggota dan enam orang anggota. Masing-masing anggota memiliki tanggung jawab khusus yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga setiap tahapan pemungutan suara berjalan rapi, teratur, dan adil. Tugas-tugas ini mencakup pemeriksaan identitas pemilih, pengawasan surat suara, hingga penghitungan suara, dan menjaga ketertiban TPS. KPPS bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan, desa, atau sebutan lainnya.
Tugas KPPS 1 hingga KPPS 7 dalam Pilkada 2024
Berikut adalah rincian tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024:
KPPS 1:
- Memimpin rapat pemungutan suara
- Memberikan penjelasan tentang cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.
KPPS 2 dan 3::
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS.
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil Mencatat rincian perhitungan perolehan suara.
- Membuka surat suara satu persatu.
- Mengisi formulir berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
KPPS 4:
- Mencatat hasil pemeriksaan setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh KPPS, menggunakan formulir pencatatan hasil penghitungan suara untuk setiap pasangan calon.
KPPS 5:
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara yang tersedia agar dapat menggunakan hak pilihnya.
- Membantu pemilih dengan disabilitas atau mereka yang memerlukan bantuan saat memilih, jika diminta oleh pemilih.
KPPS 6:
- Membantu mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.
- Mengisyaratkan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.
KPPS 7:
- KPPS 7 mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, memastikan tinta tersebut membasahi kuku jari pemilih.
- KPPS 7 memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang telah dicelupkan ke jarinya.
- KPPS 7 mempersilakan pemilih yang sudah selesai memberikan hak suaranya untuk meninggalkan TPS.
Komentar
0 comment